TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Presiden Sudah Teken Keppres Pemberhentian Lili Sebagai Pimpinan KPK

Oleh: OKT/AY
Editor: admin
Senin, 11 Juli 2022 | 15:42 WIB
Faldo Maldini Stafsus Mensesneg. (Ist)
Faldo Maldini Stafsus Mensesneg. (Ist)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi pun menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7).

Faldo menjelaskan, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika.

Mulai dari menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red, hingga menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022. (rm.id)

Komentar:
ePaper Edisi 07 Juli 2025
Berita Populer
02
Piala Dunia Antarklub 2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

03
05
06
Diogo Jota Dimakamkan Diantar Pemain Juventus

Olahraga | 17 jam yang lalu

07
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 1 hari yang lalu

08
Damkar Kota Tangsel Perkuat Integritas

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit