Warga Tangsel Bakal Terima Bantuan Set Top Box Gratis, Begini Ketentuannya
CIPUTAT, Jelang proses migrasi penyiaran televisi (TV) analog ke digital, pemerintah berkomitmen akan membagikan alat penangkap sinyal siaran TV digital atau set top box kepada masyarakat secra gratis.
Pembagian Set Top Box tersebut, diinisiasi oleh Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dan juga pemerintah setempat.
Kabar gembiranya, bantuan tersebut juga akan dibagikan kepada sebagian warga Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik Diskominfo Kota Tangsel, Ahmad Syatiri menjelaskan, tak semua masyarakat bisa mendapatkan. Ada sejumlah kategori khusus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi program ini ditujukan kepada penerima yang wajib, yaitu masyarakat rumah tangga miskin sebagai sasarannya. Datanya menggunakan data P3KE atau Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," jelas Syatiri dalan kegiatan rapat koordinasi Camat dan Lurah di Puspemkot Tangsel, Selasa (12/7/2022).
Ia menyebut, berdasarkan data tersebut tercatat ada sebanyak lebih dari 200 ribu warga Tangsel yang masuk dalam data tersebut.
Namun melalui momen rapat koordinasi ini, Syatiri menyerahkan mandat kepada Lurah selaku pejabat kewilayahan untuk melakukan verifikasi dan validasi, agar data penerima set top box gratis dapat tepat sasaran.
"Tahapannya adalah di kewilayahan. Dalam hal ini adalah Camat dan Lurah memverifikasi dan validasi siapa warga yang berhak menerima," terangnya.
Syatiri menjelaskan, verifikasi dan validasi data tersebut ditargetkan secepatnya. Mengingat, masa waktu migrasi TV analog ke digital kini tinggal menghitung bulan.
"Lurah selaku ujung tombak, karena kan dia yang langsung bersentuhan ke warga. Jadi Camat mendelegasikan ke Lurah untuk memverifikasi warganya yang menjadi calon penerima. Targetnya secepatnya," ungkapnya.
Ia menerangkan, pembagian bantuan berupa set top box gratis ini merupakan langkah pemerintah agar masyarakat Tangsel dapat menikmati siaran TV yang berkualitas.
"Jadi dasarnya adalah UU No 11 tahun 2020 bahwa pada 2 November nanti 2022 Kominfo akan menghentikan siaran TV secara analog. Jadi semua sudah menerima siaran berbasis digital. Dalam rapat terakhir, tidak ada kuota (penerima bantuan). Jadi sesuai dengan usulannya saja di daerah berapa," tandasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu