Mardani Maming Terlibat Suap Dan Menerima Gratifikasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming dengan pasal suap.
Tapi, eks Ketua Umum HIPMI itu juga disangkakan menerima gratifikasi Mardani H Maming dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/7).
Dia menjelaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.
Mardani H Maming diketahui disebut menerima uang sebesar Rp 89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
PT PAR dan TSP bekerja sama PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Hal itu diungkap Dirut PT PCN Christian Soetio yang merupakan adik dari Henry Soetio. Christian mengetahui adanya uang masuk ke Mardani karena melihat percakapan kakaknya yang meninggal pada 2021 terkait adanya perintah agar PT PCN mentransfer uang itu kepada Mardani.Dari data yang diterima wartawan, nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.
PT PAR tercatat dimiliki Mayoritas oleh PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.
Nama Mardani H Maming sendiri tercatat memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan. Dia tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000. (rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu