TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Nekat Bunuh Sang Kekasih, Karena Ditagih Terus Menikah

Oleh: Mg.1
Senin, 17 Juli 2023 | 16:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Hermawadi Sihotang (30), nekat membunuh wanita berinisial P (26) di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi mengungkap bahwa pelaku kesal dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang tengah hamil muda lantaran dimintai pertanggungjawaban. 

"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal. Yang pertama adanya kehamilan pada korban, perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap," kata Andri Kurniawan, Senin (17/7/2023).

Korban pun sempat meminta untuk pelaku menikahinya. Namun, pelaku mengaku belum siap secara ekonomi. 

"Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," katanya.

Sebelum aksi pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat berdebat terkait persoalan tersebut. Sampai akhirnya, pelaku tega mencekik korban hingga tewas. 

Jasad korban ditemukan pada Rabu (12/7), sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan di kolong meja dengan kondisi ditimbun oleh pakaian dan sampah. 

"Inilah yang terjadi lebih kurang 2 atau 3 minggu belakangan sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli, yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik, kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," jelasnya. 

Pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju pelaku, handphone, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

"Barang bukti yang kita amankan di sini mulai dari CCTV yang ada di lokasi kemudian baju pelaku yang diamankan pada saat melakukan tindakan tersebut. Kemudian, ada handphone yang sudah kita sita juga," ucap Andri. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo