Kasihan Petani, Kini Cuma Dapat Subsidi 2 Jenis
JAKARTA - Pemerintah mengurangi jumlah pupuk yang disubsidi untuk petani, dari sebelumnya 6 jenis menjadi hanya 2 jenis. Pengurangan subsidi ini, terpaksa dilakukan imbas dari kenaikan harga pupuk dunia.
Pembatasan subsidi pupuk tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini diundangkan mulai 8 Juli 2022.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menerangkan, pengurangan jumlah subsidi untuk pupuk ini imbas dari kenaikan harga pupuk dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
“Saat ini hanya pupuk Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat dan Kalium) yang disubsidi Pemerintah. Naiknya harga energi seperti minyak dan gas berdampak kepada kenaikan harga pupuk dunia hingga 30 persen,” kata Ali dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Tidak hanya mengurangi jenis pupuk yang disubsidi, Pemerintah juga membatasi komoditas yang berhak atas pupuk subsidi.
Jika sebelumnya ada 70-an komoditas yang bisa mendapatkan pupuk subsidi, sekarang hanya 9 komoditas utama. Yakni, padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Ali menjelaskan, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam.
“Selain itu, petani juga harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian),” ucap Ali.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan. Untuk alokasi di tingkat provinsi ditetapkan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota, siapa penerimanya.
Menurut Ali, hal ini merupakan perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi.
“Harapan kami, dengan perbaikan ini tidak lagi seperti sebelumnya, petani langsung mengusulkan,” tutur Ali.
Sementara untuk penyaluran, pupuk bersubsidi tetap didistribusikan melalui kios pengecer kepada petani yang menggunakan Kartu Tani.
Proses transaksi bisa dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dan/atau aplikasi digital. Kalau di daerah belum tersedia Kartu Tani, penyaluran dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Muhammad Firdaus menegaskan, kebijakan pupuk subsidi perlu penyempurnaan.
“Alternatif pupuk seperti pupuk organik, perlu mendapat perhatian lebih serius. Pupuk jenis ini perlu mendapatkan subsidi ke depannya,” tutur Firdaus dalam keterangan resminya.
Dalam konteks penguatan ketahanan pangan, menurutnya, pupuk perlu disubsidi dalam jangka pendek. Petani pun juga harus difasilitasi akses kredit.
Secara bertahap, perlu pengalihan anggaran subsidi pupuk ke instrumen lain. Misalnya, subsidi harga pangan pokok, direct income dan mendukung subsistem agribisnis, irigasi pertanian, asuransi pertanian dan lain sebagainya.
Firdaus juga merekomendasikan agar Pemerintah lebih mendorong dan memfasilitasi upaya untuk memanfaatkan mikroorganisme sebagai alternatif penyedia unsur hara.
“Ini juga dapat membantu mengendalikan organisme pengganggu tanaman, dan mengurangi penggunaan pupuk anorganik yang berlebihan,” pungkasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu