Pengamen Jalanan di Serang Malah Jualan Belasan Ribu Pil Koplo
SERANG, Seorang pengamen berinisial FH (19), ditangkap bersama dengan barang bukti sebanyak 12.250 butir pil koplo jenis hexymer dan 4.500 butir jenis tramadol. Ia diringkus oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten di rumahnya yang berada di kawasan Ciracas, Kota Serang.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka FH yang berprofesi sebagai pengamen dan pembuat tato ini mengedarkan narkoba," kata Dirresnarkoba Kombes Suhermanto, Kamis (17/8/2023).
FH ditangkap pada Jumat (11/8) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari warga dan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 toples yang masing-masing berisi 1.000 butir pil hexymer dan 25 plastik klip bening dengan masing-masing berisi 50 butir. Sebanyak 450 strip atau 4.500 butir tramadol juga berhasil diamankan.
"Dua jenis obat keras ini tidak sembarang diperjualbelikan belikan dan sejatinya harus disertai resep dokter. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan FH, ia telah melakukan aksinya menjual barang haram tersebut selama kurang lebih 3 bulan. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang warga di Depok berinisial YD seharga Rp 10 juta.
"Tersangka mengakui penghasilan dari mengamen serta membuat tato tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Jadi tersangka melakukan bisnis terlarang ini dengan tujuan keuntungannya bisa menambah kebutuhan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denga paling banyak Rp 5 miliar.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu