TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota 24 Agustus, Hadir Di 2 Lokasi

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPONDOH - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Kamis (24/8) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

1. Pos Polisi (Pospol) Pinang Cipondoh, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

2. Pos Polisi (Pospol) Duta Garden Benda, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan.

Komentar:
Capil
Dispora
Pond aren
ePaper Edisi 24 Desember 2024
Berita Populer
01
Muslim Games se-BSD 2024 Sukses Digelar

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

03
Pemkot Pastikan Bahan Pokok Aman Selama Nataru

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
BNI Rumuskan Strategi Bantu Sritex

Nasional | 2 hari yang lalu

06
Polsek Disulap Jadi Lahan Parkir Gratis Pemudik

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
1.000 Perempuan Tangsel Peduli Olah Sampah

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit