TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Warning Untuk Kepala Daerah Yang Nyaleg

Setelah 3 Oktober, Sudah Kudu Mundur

Oleh: Farhan
Senin, 28 Agustus 2023 | 08:15 WIB
Komisioner KPU Idham Holik. Foto : Ist
Komisioner KPU Idham Holik. Foto : Ist

JAKARTA - Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. Paling lambat 3 Oktober 2023.

Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id­ham Holik menegaskan, kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai caleg harus mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri, kata dia, wajib diserahkan ke KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan tidak dapat ditarik kembali.

“Partai politik (parpol) harus di­ingatkan tanggal 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir penyera­han surat keputusan pengunduran diri bagi pejabat publik yang akan menjadi caleg,” kata Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham menjelaskan, ketentuan mundur bagi pejabat publik terma­suk kepala daerah yang maju seba­gai caleg telah diatur dalam Per­aturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan juga Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan para menteri yang nyaleg, Idham tidak memperma­salahkannya. Kata dia, menteri diperbolehkan mencalonkan diri menjadi caleg tanpa harus me­ngundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu, kata dia, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitu­si (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013.

“Sepanjang Presiden memerlu­kan menteri yang bersangkutan, maka dapat dipertahankan atau se­baliknya. Mekanisme cutinya nanti pada masa kampanye,” jelasnya.

Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai, kepala daerah yang maju sebagai caleg sudah memiliki modal kapital, popularitas, dan basis dukungan massa yang kuat. Sehingga, kata dia, tidak heran bila parpol berebut mencalonkan para kepala daerah sebagai wakil rakyat.

Dengan basis massa dan ja­ringan yang dimiliki sewaktu menjabat, mereka manfaatkan, dimobilisasi, dan dikapitalisasi un­tuk pemenangan mereka dalam pemilihan legislatif (pileg),” katanya.

Lili mengatakan, jika melihat pileg 2019, para mantan kepala daerah cenderung terpilih seba­gai anggota parlemen. Berdasar­kan pengalaman tersebut, kata dia, peluang kemenangan kepala daerah relatif tinggi dalam pileg.

Kalau terpilih menjadi anggota DPR, jangan untuk batu loncatan atau posisi sementara. Jangan me­lepaskan jabatannya untuk ikut pilkada lagi,” pesannya.

“Memang tidak melanggar aturan, tapi mereka telah mem­permainkan mandat dan suara rakyat yang telah memilihnya sebagai wakil rakyat di legislatif,” sambung Lili.

Pada Pemilu 2024, terdapat ke­pala daerah yang maju sebagai caleg. Yaitu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat. Dia maju sebagai caleg DPR dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) NTT II meliputi Kabupaten Pulau Sumba, Rote, Sabu dan Timor.

Kemudian, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum maju sebagai caleg DPR di dae­rah pemilihan (dapil) VIII Jabar dari PPP.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim maju sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana maju dari Dapil Jabar VII, dari Partai Demokrat. Lalu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo maju dari Dapil Sum­sel I dari Partai Demokrat.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar maju sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II dari PAN. Kemudian Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, maju sebagai calon anggota DPR dari PAN deng­an Dapil Jatim IX.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem deng­an Dapil Jambi. Lalu, Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman maju sebagai calon anggota DPR dari PKB dengan Dapil Maluku Utara

Bupati Lebak, Iti Octavia Jaya­baya maju sebagai calon ang­gota DPR dari Partai Demokrat dengan Dapil Banten I. Lalu, Bupati Purworejo, Agus Bas­tian maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem dengan Dapil Jateng VI.

Bupati Donggala, Kasman Lassa maju sebagai calon ang­gota DPR dari PAN dengan Dapil Donggala I. Dan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem dengan Dapil Sulawesi Utara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo