TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kendaraan Tak Uji Emisi Siap-siap Kena Denda

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 29 Agustus 2023 | 06:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan uji emisi kendaraan, sebagai upaya dalam menekan polusi udara di Kota Tangsel. Uji Emisi tersebut digelar di Jalan Raya Maruga No.1, Serua, Ciputat, Senin (28/8).

Penerapan uji emisi yang dilakukan oleh Dishub Tangsel sudah berjalan sejak Januari 2023 dengan estimasi kendaraan sebanyak 19.000 unit untuk kendaraan umum dan pribadi.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Tangsel, Ika mengatakan, dari total jumlah kendaraan yang ada di Tangsel, Dishub akan terus melakukan uji emisi baik dari kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

“Untuk kendaraan pribadi kita sudah melakukan pengecekan uji emisi dan sudah tercatat sebanyak 243 unit yang terhitung dari bulan Januari,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari 243 unit yang dilakukan uji emisi terdapat 10 kendaraan yang tidak lolos dan diimbau untuk disegerakan melakukan perbaikan kendaraan.

“Nah yang 10 ini kita arahkan untuk mereka memperbaiki kendaraannya dulu itu ke bengkel-bengkel, lalu mereka kembali lagi untuk dilakukan uji emisi secara gratis, akan tetapi bagi yang belum melakukan perbaikan maka akan dikenakan retribusi,” jelasnya.

Guna mencapai target yang dihasilkan, pengujian emisi akan terus ditingkatkan guna menekan tingkat polusi yang buruk di kota Tangsel.“Keadaan lingkungan udara sudah kurang baik, mungkin salah satunya juga dari keberadaan kendaraan yang sudah tidak laik pakai khususnya,”paparnya.

Menurut Ika, besaran nominal sanksi bagi pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar aturan sedang digodok oleh Dishub. Nantinya denda bagi kendaraan roda empat dan roda dua akan diterapkan berbeda.

"Intinya kita siap melaksanakan perintah pimpinan guna menekan polusi udara di Kota Tangsel," pungkasnya.

Foto : Ist
Pos Sebelumnya:
Habib Kiai
Pos Berikutnya:
Didatangi 3 Orang Di Toko
Foto : Ist
Komentar:
Dishun
Pond aren
Eka
ePaper Edisi 13 Desember 2024
Berita Populer
01
UMP Banten 2025 Naik Menjadi Rp2.905.199.90

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 1 hari yang lalu

03
Ruhama-Shinta Gugat KPU Tangsel Ke MK

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo