TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK: Caleg Eks Koruptor Harus Umumkan Statusnya Ke Publik

Oleh: Farhan
Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto : Ist
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto : Ist

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para calon anggota legislatif (caleg) yang pernah berstatus terpidana korupsi untuk mengumumkan statusnya ke publik.

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan narapidana yang maju menjadi caleg.

"Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," tegas Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Menurut eks Kapolda Sumatera Selatan ini, pengumuman ini dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya dalam Pemilu.

Diingatkan Firli, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat, adalah untuk memilih para pemimpin, yang akan mengemban amanah dari rakyat.

"Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," tuturnya.

Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, lanjut Firli, MK melalui beberapa putusan pengujian UU menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Kedua, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," tandas Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo