TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkot Tangsel Berkomitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Bagi Masyarakat

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 11 September 2023 | 18:34 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berkomitmen untuk terus mewujudkan keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut menjadi bahasan utama dalam kegiatan Sosialisasi layanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Puspemkot Tangsel, Senin (11/9/2023).

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus disuguhkan bagi seluruh masyarakat. Terutama di era globalisasi saat ini dengan perkembangan digitalisasi yang semakin cepat. 

“Memang suka tidak suka kita sudah masuk dalam era keterbukaan. Bagaimana pemberlakuan Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang telah memberikan jaminan keterbukaan informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Pilar dalam kegiatan tersebut. 

Dalam penerapannya, tentu terdapat konsekuensi yang harus dilakukan. Menuntut kesiapan setiap badan publik, khususnya Pemkot Tangsel untuk selalu memberikan pelayanannya dengan sebaik mungkin. 

“Baik berupa informasi setiap saat, berkala, dan informasi serta merta baik yang tersedia maupun melalui proses permohonan informasi. Secara langsung maupun media elektronik,” imbuhnya. 

Dengan demikian, pemerintah harus mempersiapkan segala kebutuhannya dengan matang. Terutama perihal pengetahuan dan kemampuan dalam pelayanan informasi publik, dengan mengedepankan koordinasi dan komunikasi. 

“Dalam kerangka kerja dan mengelola data informasi dan dokumentasi, badan publik akan sulit memberikan pelayanan informasi publik dengan baik. Saya sempat berbincang, bagaimana seluruh OPD terkait untuk bisa selalu berkoordinasi dengan PPID pelaksana atau PPID Pemkot untuk menghindari hal yang tak diinginkan. Jangan sampai koordinasi itu dilakukan saat ada sengketa informasi. Permohonan harus sudah selesai. Jangan sampai masuk ke tingkatan keberatan dan sengketa,” tegas Pilar.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskminfo) Kota Tangsel, Tati Suryati menerangkan, pemerintah diwajibkan untuk memberikan informasi publik secara tepat, cepat, biaya ringan, dan cara yang sederhana. 

Dalam memenuhi kewajiban tersebut, lanjut Tati, Pemkot Tangsel telah melakukan peningkatan layanan dengan berbagai langkah. Yakni penyediaan Perda Tangsel No. 24/2019 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, lalu penyediaan sekretariat PPID Kota Tangerang Selatan. 

“Kemudian pemutakhiran data informasi publik pada website PPID Tangsel, penyediaan aksesibilitas layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas pada website Tangsel, pelayanan informasi secara online dan offline, penyediaan SOP layanan informasi publik, penetapan informasi yang dikecualikan, dan pendampingan layanan informasi dan pendamping penyelesaian sengketa informasi pada PPID pelaksana pada perangkat daerah dan kelurahan,” paparnya.

Ia menerangkan, sosialisasi ini bertujuan agar PPID dapat meningkatkan pemahamannya ihwal pelayanan informasi publik.

“Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi 1/2021 tentang Standar Informasi Publik. Lalu agar peserta bisa mendapatkan gambaran tentang penyelesaian sengketa informasi,” terangnya.

Senada dengannya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Informasi Publik Diskominfo Tangsel, Ahmad Syatiri memaparkan bahwa pada tahun ini, sedikitnya ada sebanyak tiga sengketa informasi.

“Yang satu ditolak, lalu yang dua sedang berjalan. Ditolak, karena tidak sesuai permohonan. Yang dua itu, masih berjalan. Untuk kendalanya dinamis. Kita pertama dari PPID Kota, selalu mengingatkan ke OPD, karena ada batas dan waktu. Misal 10 hari kerja, jadi harus dijawab. Bukan berarti harus diserahkan. Ditanya dulu apa peruntukannya. Nanti ketika sudah dijawab termohon gimana? apakah puas atau mungkin lanjut dengan keberatan,” tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo