TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PA Pandeglang Sahkan Pernikahan 22 Pasangan Suami Istri

Melalui Sidang Isbat Nikah di Majelis Taklim Al-Hamidi

Oleh: Ari Supriadi
Jumat, 22 September 2023 | 11:36 WIB
Sidang isbat nikah di Majelis Taklim Al-Hamidi, di Kampung Sampora, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Jumat (22/9/2023).(Istimewa)
Sidang isbat nikah di Majelis Taklim Al-Hamidi, di Kampung Sampora, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Jumat (22/9/2023).(Istimewa)

PANDEGLANG - Sebanyak 22 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah di Majelis Taklim Al-Hamidi, di Kampung Sampora, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Jumat (22/9/2023).

Kegiatan yang digagas oleh Pengadilan Agama (PA) Pandeglang dengan Dewan Kesejahteraan Masjid Al-Ikhlas, bertujuan agar para pasangan suami istri yang sudah terikat secara agama, namun belum tercatat oleh negara bisa memiliki legalitas melalui kepemilihan Nuku Nikah.

Panitera PA Pandeglang, Irvan Yunan mengatakan, sepanjang tahun 2023 pihaknya sudah menyelenggarakan tujuh kali isbat nikah dengan jumlah 150 pasangan suami istri.

"Ini adalah kegiatan isbat nikah ketujuh yang kami laksanakan di luar gedung dan kegiatan ini untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah dan untuk mendapatkan buku nikah di KUA. Selama tujuh kegiatan isbat nikah yang kami lakukan, sudah sebanyak 150 pasang pengantin yang kami sahkan dan tetapkan, serta telah mendapatkan buku nikah," terangnya.

Ketua Dewan Penasehat Masjid Al-Ikhlas, Cepi Safrul Alam dalam sambutannya berpesan kepada  masyarakat untuk menghindari pernikahan secara siri dan juga menghindari pernikahan dini.

"Kita harus bersyukur kepada PA yang telah memfasilitasi kegiatan isbat nikah ini, karena nanti para bapak ibu bisa mendapatkan Buku Nikah. Dan untuk generasi ke depannya anak-anak mereka harus menikah secara resmi di KUA karena sekarang menikah di KUA pun gratis," ungkapnya.

Sementara, salah satu pasangan pengantin yang mengikuti sidang isbat nikah asal Kampung Sampora, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Suryadi (61) mengaku, sudah tiga puluh dua tahun menikah secara agama namun belum memiliki Buku Nikah.

"Saya menikah dengan istri yang bernama Nurhayati selama 32 tahun dan telah memiliki lima orang anak. Namun, sampai saat ini kami belum memiliki buku nikah. Dengan adanya sidang Isbat Nikah ini, saya pribadi merasa sangat senang karena bisa mendapatkan Buku Nikah," singkatnya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo