Wabup Intan Fasilitasi Legalitas 176 Pasangan Lewat Isbat Nikah
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memfasilitasi 176 pasangan untuk memperoleh pengesahan pernikahan melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026). Program ini menjadi upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak sipil keluarga.
Kegiatan yang digelar bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan legalitas perkawinan sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, terutama dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
“Tidak adanya dokumen hukum perkawinan berdampak pada pemenuhan hak-hak keluarga, khususnya anak-anak, mulai dari pengurusan akta kelahiran hingga dokumen kependudukan lainnya,” ujar Intan.
Ia mengapresiasi kolaborasi Pengadilan Agama Tigaraksa, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tangerang, para camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program tersebut.
Menurut Intan, sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan.
“Pemkab Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat terus berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama untuk menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui program isbat nikah,” katanya.
Pada pelaksanaan kali ini, peserta berasal dari lima kecamatan, yakni Sukadiri sebanyak 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, Sukamulya 24 pasangan, dan Kresek tujuh pasangan.
Intan mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah memperoleh pengesahan pernikahan. Ia berharap legalitas tersebut dapat memberikan ketenangan dan memperkuat perlindungan bagi setiap keluarga.
“Semoga rumah tangga yang dibina semakin sakinah, mawaddah, warahmah serta membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, menegaskan bahwa perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari pengurusan akta kelahiran dan Kartu Keluarga hingga persoalan hak waris serta perlindungan hukum bagi istri dan anak.
“Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas serta terlindungi,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, pelayanan terpadu sidang keliling telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Melalui mekanisme tersebut, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan pelayanan secara terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi berbagai instansi secara terpisah.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





