TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Penuhi Permintaan Publik

KPU Mau Umumkan Riwayat Hidup Capres Cawapres

Reporter: AY
Editor: admin
Jumat, 29 September 2023 | 12:50 WIB
Komisioner KPU Idham Kholik. Foto : Ist
Komisioner KPU Idham Kholik. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempublikasikan daftar riwayat hidup para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Termasuk riwayat kesehatan capres cawapres.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, rencana publikasi daftar riwayat hidup capres dan cawapres untuk mengakomodasi masukan dan kritik masyarakat. Riwayat hidup capres dan cawapres akan disampaikan terbuka.

“Kami ini sering dikritik, kenapa daftar riwayat hidup (capres, cawapres) tidak dipublikasi sejak awal? Karena memang kami baru berencana membuka daftar riwayat hidup ini,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham mengatakan, KPU akan me­minta izin terlebih dulu kepada capres cawapres untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka. “Jika mereka tidak mengizinkan, kami tidak berhak mem­publikasikannya,” kata dia.

Menurut Idham, ada sejumlah infor­masi yang dikecualikan untuk bisa dipub­likasikan ke publik. Ketentuan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf H Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pertama, riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik.

Kedua, kondisi keuangan, aset, penda­patan dan rekening bank seseorang. Ketiga, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang.

Keempat, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Idham mengatakan, pada 19-25 Oktober 2023, capres dan cawapres akan mendaftarkan diri ke KPU. Setelah itu, dokumen mereka akan dicek kelengka­pan administrasinya. Setelah lengkap, daftar riwayat hidup mereka akan segera dipublikasikan.

Selain itu, pihaknya juga akan melaku­kan komunikasi persuasif dengan koalisi partai politik (parpol). Tujuannya, agar parpol menyetujui keterbukaan daf­tar riwayat hidup capres cawapres yang mereka usung. Juga pemenuhan hak informasi atas kandidat.

Tidak hanya itu, tambah Idham, riwayat kesehatan capres cawapres juga bakal dipublikasikan, tapi tentunya atas izin mereka. Sebab, riwayat kesehatan adalah dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, Idham menambahkan, Indonesia saat ini merupakan negara ke-70 yang meratifikasi Freedom of Information Act (FoIA) atau Undang-Undang Kebebasan Informasi.

“Dalam merumuskan aturan teknis dan memperlakukan dokumen pencalonan capres dan cawapres akan merujuk ke­pada aturan tersebut,” tandas Idham.

Terkait dimajukannya jadwal pendaf­taran capres cawapres, Idham kembali menegaskan, hal itu bertujuan untuk as­pek efektivitas dan efisiensi.

Awalnya, KPU telah menjadwalkan pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023. Kemudian, pihaknya memberikan alternatif dengan memajukan jadwal pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023.

Pihaknya juga memberi opsi lain terkait pendaftaran capres-cawapres dalam rapat konsultasi dengan DPR. Pendaftaran yakni pada 19-25 Oktober 2023. Alternatif terbaru itu disepakati oleh DPR dan Pemerintah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit