TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pacarnya Diejek, Pria di Jakbar Serang Korban hingga Jempol Tangan Putus

Oleh: Mg.1
Sabtu, 30 September 2023 | 13:08 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria berinisial SBN (34) di Tamansari, Jakarta Barat, nekat menyerang JT (56) lantaran tak terima pacarnya telah diejek. Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka hingga jari jempol tangan kanannya putus. 

Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. 

"Korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol kanan korban," kata Kompol Adhi Wananda, Sabtu (30/9/2023).

Peristiwa itu terjadi di depan hotel yang berada di kawasan Pinangsia, Taman sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/9) lalu. 

Lebih lanjut, Adhi menjelaskan bahwa pelaku SBN kesal dengan JT yang mengejek kekasihnya itu. 

"Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan, motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf, menjelaskan bahwa JT mengejek pacar pelaku dengan memintanya bernyanyi dengan sejumlah uang. 

Mendengar hal tersebut, SBN pun tersinggung sampai akhirnya mereka berkelahi. 

"Dan sekitar jam 20.30 WIB pada saat hall singing hotel tersebut mau tutup korban bertemu kembali dengan pelaku dan korban memanggil-manggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi. Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, di mana korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang," jelasnya. 

Pelaku sempat melarikan diri ke Medan, namun berhasil ditangkap pada Selasa (26/9) lalu. 

"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semur Ujung RT 01/05 Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023," ujarnya.

Atas perbuatannya, SBN dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan berat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo