TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Telusuri Pelaku Lain di Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Oleh: Mg.1
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 13:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polisi telah mengamankan satu orang pelaku berinisial BF, yang diduga menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper melalui akun X (dulunya Twitter) dengan nama @dedekkugem.   

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut dan mencari adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya," kata Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya, BF berhasil diamankan di wilayah Riau pada 1 September lalu. Melalui akun X, ia menyebarkan video syur diduga Rebecca Klopper dengan caption yang membuat orang tertarik.

Pada saat konferensi pers, Ramadhan menjelaskan bahwa BF juga menyebarkan video porno tersebut ke aplikasi Telegram dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," ungkap Ramadhan.

Dari aksinya, BF mampu meraup keuntungan hingga Rp 10 juta setiap bulannya dalam menyebarkan konten porno ke grup-grup di Telegram.

"Dalam grup tersebut, Saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulannya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo