TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemilu 2024 Kapan? Berikut Sisa Jadwal Tahapan Dan Memilih Apa Saja

Oleh: Farhan
Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Sejumlah tahapan Pemilu 2024 sudah dilewati sejak Juni 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022. Lalu kapan pemungutan suara pemilu 2024, sisa jadwal tahapan dan memilih apa saja?

Saat ini pemilu 2024 memasuki tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan ini berlangsung mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. 

Selanjutnya, masa Kampanye Pemilu direncanakan akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?

Ada sejumlah pemilihan yang pemungutan suaranya akan dilakukan secara bersamaan di tahun 2024. Diantaranya pemilihan legislatif (pileg) meliputi anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian pemilihan presiden atau pilpres.

Hari pencoblosan pileg dan pilpres dilakukan secara serentak di hari yang sama.

Sementara pilkada yang juga bakal digelar serentak di tahun 2024, berbeda hari pencoblosannya dengan pileg dan pilpres.

Soal jadwal Pilkada, hingga saat ini DPR masih tarik ulur.

Masa Tenang, Hari Pencoblosan Dan Pelantikan

Adapun pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024, diadakan masa tenang, yang menjadi momen penting untuk menenangkan suasana sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024. 

Setelah proses pemungutan suara, fokus akan beralih pada proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Selain tahapan tersebut, penting untuk dicatat bahwa Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota, serta Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. 

Peristiwa penentuan akhir yang sangat dinantikan, yakni Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden, telah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024.

Kapan Pilkada Serentak Tahun 2024?

Selain pileg dan pilpres, tahun 2024 juga akan digelar pilkada serentak. Namun jadwal tahapannya berbeda dengan pileg dan pilpres. Terutama jadwal pemungutan suara.

Menurut Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024. Hari Rabu.

Namun tanggal ini ada kemungkinan berubah mengingat ada wacana percepatan pelaksanaan pilkada di DPR.

Ketua Badan Legislatif (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Dari awalnya dilaksanakan pada November, pelaksanaannya akan dipercepat menjadi September 2023.

"Undang-undang ini dianggap sangat urgen dan mendesak dalam hal pertimbangannya menyangkut soal waktu, kalau ini disepakati. Sekali lagi kalau disepakati oleh semua fraksi ya atau sebagian besar fraksi terkait keinginan untuk memajukan jadwal pilkada," ujar Supratman dalam rapat pleno penyusunan draf revisi UU Pilkada, Senin (23/10).

"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Ahmaf Doli, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Berikut jadwal lengkap dan tahapan pemilu 2024 selengkapnya dilansir dari laman resmi KPU:

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

1. Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)

2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023)

3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)

4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)

5. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 - 14 Februari 2022)

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)

7. Pencalonan DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (24 April 2023 - 25 November 2023)

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)

10. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

11. Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

12. Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

14. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota)

15. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi)

16. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

17. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo