Sopir Odong-odong Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan

SERANG – Polisi menetapkan sopir Odong-odong, JL (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut, Rabu (27/7/2022). Tersangka langsung ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sampai dengan saat ini ada 4 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Terutama saksi yang berada di TKP.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta pada saat berkendara Odong-odong sedang memutar musik sangat keras.
Sehingga, ketika ada peringatan dari masyarakat sekitar kepada sopir, tidak terdengar.
“Kemudian fakta juga mengungkapkan, setiap penumpang membayar Rp5000 yang duduk dan yang digendong Rp3000, untuk sekali trip dengan rute 20 kilometer,” ujarnya.
Shinto juga mengungkapkan, fakta lain juga terungkap bahwa penumpang ketika itu sudah meminta kepada sopir tidak melintasi TKP, tetapi berbelok ke arah Kecamatan Petir. Sedangkan sopir abai.
” Jadi permintaan penumpang diabaikan oleh sang sopir. Sopir juga belum memiliki surat izin mengemudi, sesuai dengan golongan kendaraan roda 4,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu