TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sah, 3 Bacapres-Bacawapres Lolos Verifikasi Administrasi

Laporan: AY
Kamis, 09 November 2023 | 10:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan verifikasi admin­istrasi (vermin) dokumen persyaratan tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hasilnya, ketiganya telah Memenuhi Syarat (MS).

“Hari ini (kemarin) semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan ba­cawapres berdasarkan hasil verifikasi admin­istrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Idham menjelaskan, dalam menen­tukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta putu­san MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dalam melakukan verifikasi admin­istrasi (vermin), terhadap dokumen pen­calonan capres-cawapres mempedomani hal tersebut,” tandas mantan Komisoner KPU Jawa Barat ini.

Terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa ada pelanggaran etik berat yang dilaku­kan Ketua MK Anwar Usman, Idham menegaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dijalankan. Sebab, sampai kini tidak ada pembatalan dari putusan MK tersebut.

“KPU tidak memiliki kapasitas mengo­mentari putusan MKMK,” tegasnya.

Begitu juga dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, Idham memastikan tetap sah dan telah memenuhi syarat.

Idham mengatakan, semua pasangan calon hanya tinggal menunggu peneta­pan Daftar Calon Tetap (DCT) capres-cawapres pada 13 November 2023. “Sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” tuturnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menam­bahkan, penetapan capres-cawapres sebagai calon peserta pemilu akan di­lakukan pada 13 November 2023. Seluruh dokumen persyaratannya paling lambat 13 November 2023. “Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa, ya batasnya 13 November 2023,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hasyim enggan berkomentar soal ke­mungkinan pergantian baik capres maupun cawapres untuk Pilpres 2024 setelah putusan MKMK. “Prinsipnya 13 November, saya ng­gak mau berandai-andai ya,” kata dia.

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan kepesertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sudah sah secara hukum. Tidak perlu dipersoalkan lagi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada,” ucap Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mahfud menyatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sudah mengikat.

Apalagi, kata dia, MKMK sudah menya­takan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sekalipun telah terjadi pe­langgaran etik dalam putusan itu. MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. “Mengoreksi putusan MK akan mem­buat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK,” tutup Mahfud.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo