Sah, 3 Bacapres-Bacawapres Lolos Verifikasi Administrasi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hasilnya, ketiganya telah Memenuhi Syarat (MS).
“Hari ini (kemarin) semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Idham menjelaskan, dalam menentukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dalam melakukan verifikasi administrasi (vermin), terhadap dokumen pencalonan capres-cawapres mempedomani hal tersebut,” tandas mantan Komisoner KPU Jawa Barat ini.
Terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman, Idham menegaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dijalankan. Sebab, sampai kini tidak ada pembatalan dari putusan MK tersebut.
“KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK,” tegasnya.
Begitu juga dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, Idham memastikan tetap sah dan telah memenuhi syarat.
Idham mengatakan, semua pasangan calon hanya tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) capres-cawapres pada 13 November 2023. “Sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” tuturnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, penetapan capres-cawapres sebagai calon peserta pemilu akan dilakukan pada 13 November 2023. Seluruh dokumen persyaratannya paling lambat 13 November 2023. “Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa, ya batasnya 13 November 2023,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Hasyim enggan berkomentar soal kemungkinan pergantian baik capres maupun cawapres untuk Pilpres 2024 setelah putusan MKMK. “Prinsipnya 13 November, saya nggak mau berandai-andai ya,” kata dia.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan kepesertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sudah sah secara hukum. Tidak perlu dipersoalkan lagi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada,” ucap Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mahfud menyatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sudah mengikat.
Apalagi, kata dia, MKMK sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sekalipun telah terjadi pelanggaran etik dalam putusan itu. MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. “Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK,” tutup Mahfud.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 18 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu