TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sepanjang Januari-Juli 20 Pelajar di Kabupaten Tangerang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Oleh: BNN/AY
Kamis, 28 Juli 2022 | 19:57 WIB
Pelajar naik motor tanpa helm dan boncengan bertiga sangat membahayakan buat keselamatan pengendara. Foto ; Istimewa
Pelajar naik motor tanpa helm dan boncengan bertiga sangat membahayakan buat keselamatan pengendara. Foto ; Istimewa

TANGERANG—Sepanjang bulan Januari hingga Juli tahun 2022, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tangerang mencatat ada 40 kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang melibatkan pelajar SMP/MTS dan SMA/SMK/MA sederajat. Dari puluhan kasus itu, 20 orang diantaranya meninggal dunia.


Kasubnit Laka Lantas Polresta Tangerang, IPDA Adi mengatakan, kejadian laka lantas yang melibatkan anak usia sekolah di sepanjang tahun 2022 sebanyak 40 kasus. Diantaranya 20 orang meninggal dunia, 9 luka berat dan 14 luka ringan.


“Total kasus ada 40 kasus. (Ada) 20 pelajar meninggal dunia, 9 luka berat, dan 14 luka ringan,” kata IPDA Adi kepada Satelit News, Rabu (27/7).

Lanjut Adi, dari 40 kasus laka lantas terbagi menjadi dua, yaitu laka lantas murni dan laka lantas anak-anak nge-BM atau menyetop mobil truk untuk sebuah konten di media sosial.


Kata Adi, untuk laka lantas murni yaitu ketika anak-anak pelajar yang membawa kendaraan sendiri di jalan raya dan mengalami kecelakaan. Seperti tabrakan, keserempet, atau terjatuh.

“Kalau laka lantas murni ada 36 kasus. Sementara laka lantas yang nge-BM untuk konten hanya 4 kasus,” ujarnya.

Adi mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua di rumah, agar selalu mengawasi anak-anaknya di rumah. Serta jangan membiarkan seorang anak dibawah umur untuk membawa atau mengendarai sepeda motor.


Pasalnya, kata Adi, anak-anak belum memiliki surat izin mengendarai dan emosional anak terbilang belum stabil. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada kepada para orang tua, untuk melarang dan tidak memberikan sepeda motor kepada anak di bawah umur.


“Sebaiknya, para orang tua tidak membolehkan anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor. Apabila hendak sekolah sebaiknya diantar saja,” katanya.

Senada, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah menambahkan, membiarkan anak-anak dibawah umur membawa kendaraan bermotor bukanlah bentuk kasih sayang terhadap anak. Melainkan akan sangat membahayakan si anak.


“Lebih baik si anak diantar oleh orang tuanya kalau hendak sekolah atau bepergian. Daripada membiarkannya pergi sendiri dengan membawa kendaraan bermotor,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo