TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPU Rancang Titik Kampanye Terbuka

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Jumat, 17 November 2023 | 07:30 WIB
KPU Kota Tangsel akan lakukan penetapan titik Kampanye untuk Pemilu 2024, di Kota Tangsel.(dra)
KPU Kota Tangsel akan lakukan penetapan titik Kampanye untuk Pemilu 2024, di Kota Tangsel.(dra)

SETU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). KPU juga sedang merancang titik atau lokasi yang menjadi tempat kampanye terbuka.

 Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tangsel, Heni Lestari mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie untuk melakukan koordinasi penempatan APK yang sesuai dengan aturan.

 “Kami sudah mengirim surat untuk melakukan koordinasi, karena yang punya wilayah itu Pemkot Tangsel, jadi nanti kita petakan titik mana saja yang diperbolehkan memasang APK, karena ini berkaitan dengan keindahan dan ketertiban kota, selain itu kan nanti ada kampanye terbuka, nah ini juga perlu aturan dari Pemkot Tangsel, ” ujar Heni.

 Heni menerangkan, untuk penertiban APK jelang kampanye perdana pada 28 November 2023, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.

“Kalau itu ranahnya Bawaslu ya, penertiban jelang kampanye perdana tanggal 28 November nanti,” ujar Heni.

 Dia memaparkan, surat permohonan rapat koordinasi telah dikirim seminggu yang lalu. “Secepatnya nanti kita kabari ya, nanti koordinasi dengan OPD yang ditunjuk Wali Kota,” paparnya.

 Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah diinstruksikan melakukan penertiban spanduk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.

 “Ya kita sudah dimintai rapat oleh Bawaslu untuk penertiban karena belum masa kampanye. Jadi kita melaksanakan amanat dari Bawaslu Tangsel,” ujarnya.

 Pemkot Tangsel dan Bawaslu bakal melakukan pembahasan terkait spanduk Caleg yang dipasang sebelum masa kampanye, dan dalam pembahasan itu juga akan ada sanksi yang diberikan oleh Caleg apabila masih melanggar.

 “Ya nanti kita bahas lagi bersama-sama, apa yang dibuat, mana yang boleh, dan tempat mana yang tidak boleh, itu nanti akan dibahas bersama antara Pemerintah Kota dengan Bawaslu, pelanggaran nanti akan dibahas juga,” pungkasnya.

Komentar:
Capil
Dispora
ePaper Edisi 27 Desember 2024
Berita Populer
01
PPN 12% Tertinggi Di ASEAN

Nasional | 2 hari yang lalu

04
KPK Gaspol, Banteng Ngerem Mendadak

Nasional | 2 hari yang lalu

05
Ini 10 Laga Sengit Di Pentas Liga Inggris

Olahraga | 2 hari yang lalu

06
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit