TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Website MUI Tangsel Diretas, Berisi Konten Judi Online

Diduga Karena Serukan Boikot Produk Israel

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Jumat, 17 November 2023 | 07:40 WIB
Cuplikan Website resmi milik MUI Kota Tangsel yang diretas, Aksi retas itu disebut setelah MUI Tangsel ajak boikot produk Israel.(dra)
Cuplikan Website resmi milik MUI Kota Tangsel yang diretas, Aksi retas itu disebut setelah MUI Tangsel ajak boikot produk Israel.(dra)

CIPUTAT - Website atau situs resmi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diretas atau mendapatkan serangan hacker, Kamis (16/11). Penampilan situs tersebut berubah dengan konten pornografi dan judi online.

 Terlihat pada pukul 09.45 WIB, situs resmi dengan nama muitangsel.or.id memuat beberapa konten pornografi dan judi online.

 Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menduga, serangan hacker disinyalir karena MUI Tangsel dengan tegas mengajak masyarakat untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel beberapa waktu lalu.

 "Betul website MUI Tangsel sedang di-hack. Mungkin ini karena MUI Tangsel sangat tegas mengajak masyarakat muslim untuk memboikot produk Israel," paparnya.

 Rojak mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tangsel untuk melakukan perbaikan website dari serangan hacker tersebut.

 "Kita akan rapat khusus mengenai masalah hack website MUI ini, MUI Tangsel akan kerja sama dengan Kominfo Tangsel untuk keamanan Website MUI Tangsel," tutur Rojak.

 Sebelumnya, Abdul Rojak mengajak masyarakat untuk mendukung Fatwa MUI Pusat terkait produk yang terafiliasi dengan Israel. MUI Pusat sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

 MUI menilai mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

 Sebaliknya, Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

 Rojak menyebut pemboikotan yang dilakukan berlaku terhadap seluruh produk yang berasal langsung dari Israel maupun produk yang berasal dari negara yang mendukung agresi Israel.

 "Mulai dari makanan, minuman, fashion dan hal-hal yang lainnya. Pokoknya yang menjadi produk Israel maupun negara yang berafiliasi dengan Israel," pungkasnya.

Komentar:
Capil
Dispora
ePaper Edisi 27 Desember 2024
Berita Populer
01
PPN 12% Tertinggi Di ASEAN

Nasional | 2 hari yang lalu

04
KPK Gaspol, Banteng Ngerem Mendadak

Nasional | 2 hari yang lalu

05
Ini 10 Laga Sengit Di Pentas Liga Inggris

Olahraga | 2 hari yang lalu

06
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit