TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia U-17

Indeks

Dewan Pers SinPo

SIM Keliling Tangerang Kota Senin 20 November, Hadir Di 2 Lokasi

Laporan: AY
Senin, 20 November 2023 | 08:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

KARAWACI - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Senin (20/11/2023) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

1. Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

2. Ruko WOM Finance Pasar Baru Tangerang, pukul 08.00 - 12 00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
Berita Terkini
Jerman Juara Dunia U-17 Lewat Adu Pinalti
Piala Dunia U-17
6 jam yang lalu
Babak Pertama Jerman Menang Prancis 1-0
Piala Dunia U-17
7 jam yang lalu
HUT ke-195 Kabupaten Lebak
Pos Banten
10 jam yang lalu
Menelan Investasi Rp 2 Triliun
Ekonomi Bisnis
11 jam yang lalu
Harus Bisa Ekspor Gagasan
Politik
12 jam yang lalu
Ditambah Maksi Dan Susu Gratis
Politik
12 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo