Polisi Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, 5 Tersangka Diamankan
JAKARTA - Polisi berhasil menggerebek sebuah apartemen yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang melakukan praktik aborsi ilegal. Sebanyak lima orang tersangka pun turut diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik aborsi ilegal di apartemen tersebut.
"Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan," kata Kombes Gidion Arif, Rabu (20/12/2023).
Dari lokasi apartemen tersebut, polisi mengamankan lima orang sebagai tersangka, mereka berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
"Untuk tersangka ada lima orang yang diamankan," jelasnya.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, menjelaskan bahwa kelima orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
"Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien," jelasnya.
Diketahui, janin yang telah diaborsi oleh para pelaku di tempat praktik ilegal tersebut, dibuang ke dalam septic tank.
Sampai saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
"Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Nasional | 6 jam yang lalu
Pos Tangerang | 17 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 5 jam yang lalu