TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Buntut Kebakaran Lapas Klas 1A

4 Petugas Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Oleh: AY/BNN
Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:37 WIB
Sidang kasus kebakaran  Lapas 1A Tangerang. Foto : Istimewa
Sidang kasus kebakaran Lapas 1A Tangerang. Foto : Istimewa

TANGERANG—Empat terdakwa kasus kebakaran di Lapas Klas 1 A yang menewaskan 49 warga binaan pada Rabu, (08/09/2021) lalu dituntut 2 tahun penjara. Diketahui, empat terdakwa itu yakni Suparto, Yoga Widodo, Rusmanto dan Panahatan Butar Butar yang merupakan petugas lapas.


Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada sidang yang beragendakan tuntutan. “Menjatuhkan masing-masing 2 tahun pidana dengan segera ditahan,” ujar JPU (02/08/2022).


Ia mengatakan, Suparto, Yoga Widodo hingga Rumanto dijerat pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Sementara, Panahatan Butar Butar dijerat pasal 188 tentang kelalaian KUHP.

Mereka juga terbukti dan meyakinkan seperti yang memberatkan karena terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara yang meringankan seperti berusia lanjut, berusia masih muda dan memiliki masa depan hingga sudah ada perdamaian dengan keluarga 49 korban.


Kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata mengatakan, pihaknya menerima tuntutan pada 23 Juli untuk masing-masing terdakwa. Kata dia, sejauh ini sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban. “Kita ajukan pledoi. Saya optimis bisa di bawah dua tahun (vonis),” katanya.

Terkait dengan tuntutan tersebut, maka Herman Jaksa memiliki hak. Namun, para terdakwa juga memiliki hak. “Ya itu hak jaksa juga untuk tuntutan. Nanti kita juga punya hak membela klien kita,” ucapnya.

Herman menjelaskan, pihaknya meminta sidang ini dilangsungkan pada dua minggu setelah sidang tuntutan. “Kita mempersiapkan semua pembelaan ini sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada,” imbuhnya.  Pembelaan nanti akan dilakukan satu per satu oleh terdakwa.

“Kita liat bahwa tuntutannya ada tiga orang dan 1 orang nanti kita lihat. Kalau Yoga membantu, Ya itu dia nanti dari fakta-fakta dimasukin dalam pembelaan,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo