Aliran Dana Mencurigakan Pemilu 2024
Guspardi Gaus: Proses Hukum Saja, Jangan Bikin Sensasi
JAKARTA - Dugaan tentang aliran dana mencurigakan untuk kepentingan Pemilu 2024 yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masih ramai dibahas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, aliran dana itu bersumber dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya. Transaksi mencurigakan itu, terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai, pengaturan dana kampanye di Indonesia memang secara sistemik dibuat untuk tidak mampu menjangkau akuntabilitas dan kebenaran dari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Menurut dia, kepatuhan Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk melaporkan dana kampanye yang sebenarnya mereka terima dan keluarkan, juga amat rendah.
"Dana yang dikeluarkan Caleg dan partai, tidak sebatas hanya pada masa kampanye. Namun, laporan yang mereka buat, hanya untuk dana yang diterima dan dibelanjakan pada masa kampanye, yaitu 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Titi kepada Redaksi.
Dia pun berpendapat, selama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menempatkan pengawasan dana kampanye sebagai prioritas isu. Apalagi lagi, kata Titi, temuan PPATK banyak yang tidak jelas tindak lanjutnya oleh Bawaslu.
"Padahal, Undang-Undang Pemilu mengatur pemidanaan bagi yang melakukan manipulasi dalam pelaporan dana kampanye. Tapi, pembuktiannya tidak dilakukan atau tidak berhasil dilakukan," tambah Titi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta PPATK membuka semua aliran dana yang diduga mencurigakan itu.
Dia mewanti-wanti PPATK jangan hanya mencari sensasi. "PPATK harus profesional. Kalau memang ada pelanggaran hukum, laporkan saja ke penegak hukum," katanya, Rabu (27/12/2023).
Untuk membahas hal ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Guspardi Gaus.
Bagaimana pandangan Anda tentang laporan PPATK itu?
Laporan PPATK jangan sekadar manuver.
Maksudnya bagaimana?
PPATK harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Kalau ada kecurangan, ada aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses hukum saja. Jangan membuat sensasi dan bikin ramai di masyarakat.
Menurut Anda, ini seperti mencari sensasi?
Kalau seperti ini, bisa dianggap tidak profesional. Persoalan ini, sampai sekarang masih menggantung. Padahal, sudah dikatakan, ada dugaan aliran sekian triliun rupiah ke bendahara partai.
Seharusnya bagaimana?
Lebih baik buka saja. Sampaikan saja dugaan aliran dana itu. Biar jelas. Laksanakan sesuai fungsi, tugas dan wewenang PPATK.
Jangan membuat sensasi dan membikin orang bertanya-tanya. Jangan membuat air keruh saat kampanye seperti sekarang ini.
Jika laporan PPATK itu benar, bagaimana?
Kalau memang benar, lebih baik tindaklanjuti dan bawa ke proses hukum. Laporkan saja ke penegak hukum. PPATK harus bekerja profesional. Jangan hanya meramaikan saja, bicara aliran dana pada masa Pemilu.
Terlalu riskan kalau PPATK hanya mengurusi itu. Makanya, PPATK harus tahu tugas, fungsi dan wewenangnya. Jangan sampai pada masa kampanye ini, PPATK justru membicarakan terjadi aliran dana seperti itu. Ini tidak pas. Nanti dianggap masyarakat, pada Pemilu ini terjadi sesuatu yang luar biasa.
Apa peran Bawaslu sudah maksimal?
Kalau ini kasus hukum, maka tindak saja sesuai aturan hukumnya. Kalau tentang Pemilu, maka penanganannya dilakukan Bawaslu.
Kalau memang diduga terkait pelaksanaan Pemilu, bisa saja PPATK berkoordinasi dengan Bawaslu, atau sebaliknya. Selain itu, bisa berkoordinasi dengan penegak hukum. Yang penting, informasinya menjernihkan, bukan membuat sensasi.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu