Muncikari Berhasil Diamankan Polisi di Serang, Pasang Harga Segini
SERANG - Seorang muncikari berinisial MAS (50), berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan Cikande-Rangkasbitung. Pelaku mengeksploitasi perempuan untuk menjadi pekerja seks dengan harga Rp 300 ribu.
"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Senin (8/1/2024).
Tersangka memperjualbelikan seorang perempuan berinisial MAR (31) ke pria hidung belang. Dari situ, perempuan tersebut mendapat bayaran Rp 200 ribu setiap melayani atas perintah tersangka.
Tersangka menggunakan warung remang-remang untuk tempat prostitusi sejak satu tahun yang lalu. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.
"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang," jelasnya.
Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Djumhaedi, menambahkan bahwa tersangka langsung memperjualbelikan korban di warung remang-remang tersebut, bukannya melalui aplikasi kencan.
"Langsung di tempat, bukan (melalui aplikasi) MiChat, korban hanya satu orang," ucap AKP Dedi.
Tersangka yang melakukan perbuatannya demi mencari keuntungan itu, dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu