Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk ahli. Di antaranya, ahli balistik dan forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
Juga berdasarkan barang bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti alat komunikasi dan CCTV.
"Dari hasil penyidikan tersebut, malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Bharada E dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 338 berbunyi, "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". Sementara Junto 55 dan 56 memuat tentang persekongkolan, membantu kejahatan.
Bharada E sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Setelah pemeriksaan akan kita tangkap (tahan)," tandas Andi.
Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Versi polisi, Bharada E terlibat baku tembak lantaran memergoki Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. (AY/OKT/rm.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu