Beneran Ngak Sih, Jokowi Akan Kampanye
JAKARTA - Setelah menyatakan presiden boleh kampanye dan memihak, kira-kira Presiden Jokowi akan beneran mengkampanyeman jagoannya atau nggak ya...
Pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh memihak menuai pro kontra. Ada yang mendukung, ada yang justru mempertanyakan sikap Kepala Negara.
Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana angkat bicara. Menurut Ari, pernyataan Jokowi yang disampaikan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1/2024) lalu itu sudah banyak disalahartikan. Menurut apa yang disampaikan Jokowi saat itu bukan pernyataan Jokowi akan berpihak. Namun, menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses.
Kata Ari, Jokowi menjawab pertanyaan itu berdasar Pasal 281 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," kata Ari, dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Ari menjelaskan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menyampaikan izin cuti di luar tanggungan negara.
Ari mengungkapkan, apa yang disampaikan Jokowi bukan hal yang baru. Aturan soal ini sudah ada sejak lama, begitu juga praktik politiknya, sudah ada sejak era reformasi.
Ia lalu menceritakan bagaimana Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.
Ari menegaskan, pernyataan Jokowi ini sebagai bentuk ketegasan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main. "Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan," tuntasnya.
Apakah Jokowi akan kampanye? Ari memastikan, Jokowi hingga saat ini belum memiliki atau menyampaikan rencana cuti untuk kegiatan kampanye dalam Pilpres 2024. "Sampai saat ini, Presiden ada,” tegas Ari.
Hal senada dikatakan, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani. Sampai saat ini, Jokowi belum menggunakan haknya untuk memihak dan berkampanye untuk salah satu paslon di Pilpres 2024.
Sekjen Partai Gerindra itu menyatakan, pihaknya akan menghormati dan menyerahkan keputusan tersebut kepada Jokowi. Ia mengaku, akan sangat gembira jika Jokowi mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Jika pun tidak memutuskan memihak dan berkampanye, Muzani mengaku, akan tetap menghormati keputusan tersebut. "Kami juga percaya diri bahwa Prabowo-Gibran bisa menang satu putaran," kata Muzani, di Media Center TKN, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni juga mengatakan, sampai saat ini belum ada kabar apakah Jokowi akan ikut kampanye mendukung salah satu Capres atau tidak. Katanya, sejauh ini Jokowi bersikap netral.
"Belum ada eksplisit bahwa beliau mendukung 02, kan belum ada. Secara eksplisit, beliau mendukung partai anu, kan belum kan," tambahnya.
Raja Juli meminta publik menunggu ke mana arah dukungan Jokowi di Pilpres 2024. Dia menyebut pejabat boleh berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. "Kira-kira, bisa ditebak lah. Menurut kamu di mana? Ya nanti tunggu Pak Jokowi lah ya," imbuhnya.
Sementara, Ketum Hanura Oesman Sapta berharap Jokowi tidak memihak dalam pilpres. Menurut dia, akan lebih bijak jika Jokowi bersikap objektif. "Karena presiden itu milik rakyat Indonesia. Jangan berpihak pada satu kelompok. Saya juga memihak kepada presiden karena dia presiden saya. Tapi kalau presiden berpihak pada satu kelompok, saya tidak memihak pada presiden," kata OSO, sapaan akrabnya, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/1/2024).
Sedangkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jika Jokowi ingin ikutan kampanye, maka harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Cuti itu diajukan Jokowi kepada dirinya sendiri sebagai presiden. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
TangselCity | 9 jam yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Nasional | 13 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu