TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

3 Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan HP Prabowo, Ini 8 Fakta Kasusnya

Reporter & Editor : AY
Rabu, 04 November 2026 | 09:42 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Foto: Ist
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Foto: Ist

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting menyeret tiga perwira tinggi (Pati) aktif Polri. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.


Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal ke sistem elektronik, hingga penghapusan data hasil intersepsi untuk menghilangkan jejak.


Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Berikut delapan fakta penting dalam kasus yang menghebohkan tersebut.


1. Tiga Jenderal Jadi Tersangka


Bareskrim menetapkan tiga Pati aktif Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.


Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.


2. Nomor HP Presiden Prabowo Jadi Sasaran


Penyadapan ilegal diduga menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.


Selain Presiden, sasaran lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.


3. Berlangsung Sejak 2025 Tanpa Prosedur


Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Aktivitas tersebut juga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan tindak pidana.


4. Manfaatkan Sistem LIMS untuk Menyadap


Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).


Nomor-nomor tersebut dimasukkan tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Tak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal tersebut.


5. Kasus Terungkap Setelah Ada Laporan Polisi


Aktivitas penghapusan data tersebut diketahui petugas dan kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026.


Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut.


6. Polisi Sita 16 Barang Bukti Elektronik
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.


7. Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara


Bareskrim menerapkan tiga sangkaan pasal terhadap para tersangka, yakni:
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.


Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.


Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.


8. Pemerintah Tegaskan Bukan Kasus Makar


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan dugaan makar.


Menurutnya, pasal yang digunakan dalam perkara ini berkaitan dengan penyadapan, intersepsi, dan pelanggaran terhadap sistem elektronik, bukan tindak pidana makar.


"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait makar," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit