Sederet Fakta Kasus Penusukan di Kafe MB Kemang, Sekuriti Jadi Tersangka
JAKARTA - Keributan yang terjadi di Kafe MB, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mengakibatkan satu orang pemuda berinisial AM (26) tewas dengan luka tusuk pada bagian perutnya.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/3) lalu, pada dini hari. Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan menangkapnya.
Berikut fakta-fakta kasus penusukan yang dirangkum:
1. Keributan Dipicu saat Korban Mabuk
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan bahwa sebelum keributan itu terjadi, AM bersama dengan teman-temannya memesan minuman keras di kafe tersebut. AM sempat memecahkan botol, sampai akhirnya ia dibawa ke luar oleh sekuriti.
"Info sementara korban mabuk di dalam kafe kemudian memecahkan botol. Diamankan oleh sekuriti dibawa ke luar kafe," kata David.
Di luar kafe tersebut, keributan pun terjadi.
2. Korban Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas
Keributan antara mereka pun terjadi di luar kafe. Korban dikeroyok oleh lima orang dan ditusuk, sampai akhirnya ia dinyatakan meninggal dunia.
"Saksi melihat korban dikeroyok lima orang laki-laki yang salah seorangnya bawa sajam," ujarnya.
Korban tewas usai mengalami luka tusuk pada bagian perutnya.
3. Sekuriti Menjadi Tersangka Utama
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, penusukan yang berujung maut itu ternyata dilakukan oleh seorang sekuriti Kafe MB.
"Iya, hasil dari analisa kami dengan melihat rekaman video dan CCTV, yang melakukan penusukan adalah sekuriti," ucapnya.
4. Dua Orang Menyerahkan Diri
Tersangka utama yang merupakan sekuriti Kafe MB berinisial SS (42), dan juga tersangka RJ (22), kemudian menyerahkan diri ke polisi.
"Tersangka SS menyerahkan diri ke Polsek Mampang Prapatan diantar oleh keluarganya," kata David.
5. Empat Orang Telah Ditangkap
Setelah itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial BBP yang merupakan seorang master of ceremony (MC), dan juga RH yang merupakan petugas sekuriti Kafe MB.
"Inisial SS, BBP, RH, RJ," ucap David.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 12 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu