PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Harga-harga Juga Akan Naik
Kebijakan Tergantung Pemerintah Baru
JAKARTA - Pengusaha memahami kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Meski kebijakan itu akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 2025. Aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh Pemerintah selanjutnya.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan Pemerintah akan dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN 12 persen,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022, kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan Pemerintah selanjutnya. Kenaikan PPNakan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.
Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret 2024. Dengan demikian, APBN 2025 pelaksananya Pemerintah yang akan datang,” ujarnya.
Adapun dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 sebetulnya sudah diatur dalam UU HPP sejak diundangkan Oktober 2021.
Dalam UU itu diatur bahwa kenaikan PPN dilakukan bertahap ke 11 persen, yang berlaku saat ini mulai dari April 2022 sampai akhir 2024.
“Pemerintah sudah memberikan masa transisi secara bertahap. Juga sistem administrasi perpajakan terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan kemudahannya,” kata Shinta kepada Redaksi, Senin (11/3/2024).
Shinta mengakui, kenaikan PPN memang akan membuat sedikit kenaikan harga barang dan jasa. Namun, diharapkan tidak akan menambah beban yang berlebihan.
“Karena Pemerintah juga sudah memberikan insentif berupa barang jasa kena pajak yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan,” ujarnya.
Nasional | 8 jam yang lalu
Pos Tangerang | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 8 jam yang lalu