Jika Tak Puas Hasil Pemilu, Maksimal 3 Hari Harus Pengajuan Permohonan Gugatan Ke MK

JAKARTA - Tim hukum Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, disarankan soal waktu pengajuan permohonan gugatan perkara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paling lambat, tiga hari setelah hasil Pemilu 2024 diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua kontestan itu pun mengamini.
"Mereka yang tidak puas, baik Pak Ganjar, Pak Mahfud, Pak Anies, Pak Muhaimin itu sudah harus mendaftar ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah diumumkan," ujar Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan videonya, kemarin.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memprediksi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK baru akan mulai 16 April 2024. Sebab, sekarang ini tengah berlangsung bulan Ramadan. Selain itu, akan ada libur panjang Lebaran. Sidang PHPU untuk Pilpres 2024 juga harus selesai dalam waktu 14 hari.
Mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Mensesneg) itu menegaskan, permohonan PHPU ke MK tak akan memengaruhi jadwal pelantikan Presiden dan Wapres terpilih. "Jadi tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden tanggal 20 Oktober," katanya.
Selain itu, Yusril pede Prabowo-Gibran akan dilantik. Sebab, jagoannya ini mendapatkan suara lebih dari 58,82 persen suara. Paslon nomor urut 02 ini juga telah menang di lebih dari 20 persen dari setengah provinsi. Sehingga dapat dipastikan, Prabowo-Gibran menjadi pemenang dan tidak akan ada putaran kedua.
Menurutnya, hasil akhirlah yang dapat menjadi sengketa di MK. Maksudnya, jika pada putaran pertama belum ada pemenang, belum ada sidang MK. Setelah ada hasil final di putaran kedua, baru kemudian dibawa ke MK. "Nah, sekarang ini sudah pasti tidak ada putaran kedua. Bahkan hanya putaran pertama sudah ada pemenangnya," ucapnya.
Sementara itu, Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menegaskan,draft permohonan sengketa Pilpres 2024 ke MK sudah hampir rampung. "Sudah menyiapkan dan sudah hampir masuk dalam finalisasi draft permohonan sengketa Pilpres di MK," katanya.
TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan bukti-bukti dokumen hingga saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan. Soal pendaftaran, akan sesuai aturan yang berlaku. "Pada prinsipnya kami sangat siap meyakinkan bahwa Pilpres 2024 ini terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif," tuturnya.
Sedangkan, Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan mengaku, kubunya telan menyiapkan 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024 MK.
Tim Hukum AMIN akan dipimpin Ari Yusuf Amir dan dibantu Ketua Dewan Pakar Hamdan Zoelva dan anggota Dewan Pakar Refly Harun. Meski begitu, Iwan tak menjelaskan kapan Timnas AMIN akan mengajukan gugatan tersebut ke MK. "Kami sedang menunggu momen yang tepat untuk mendaftar," pungkasnya
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu