Warung Kelontong dan Kios Penjual Minuman Beralkohol Dirazia, Satpol PP Tangsel Sita 1.617 Botol
CIPUTAT TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggencarkan penegakan peraturan daerah dengan menyasar peredaran minuman beralkohol di sejumlah wilayah. Dalam razia yang berlangsung sejak Kamis (18/6) siang hingga sore menjelang malam, petugas menyita sebanyak 1.617 botol minuman beralkohol dari tiga lokasi berbeda.
Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dahlan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di tiga titik, petugas berhasil mengamankan ratusan hingga ribuan botol minuman beralkohol. Di kawasan Legoso, Ciputat Timur, disita 228 botol. Kemudian di Perumahan Mabad, Rempoa, Ciputat Timur, petugas menemukan 637 botol. Sementara jumlah terbanyak ditemukan di kawasan Tegal Rotan, Kelurahan pondok Jaya, Pondok Aren, yakni 752 botol.
“Total minuman beralkohol yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi tersebut sebanyak 1.617 botol,” ujar Dahlan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, mengatakan seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi diperoleh berdasarkan laporan masyarakat.

Menurutnya, dua lokasi pertama merupakan warung kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku. Kedua warung tersebut berada di kawasan Legoso dan Kompleks Mabad, Rempoa, Ciputat Timur.
“Di Legoso dan Rempoa itu bentuknya warung kelontong. Sedangkan satu lokasi lainnya di Tegal Rotan merupakan kios kecil di pinggir jalan yang memang khusus menjual berbagai jenis minuman beralkohol,” terang Indra.
Ia menjelaskan, kios di Tegal Rotan berbeda dengan dua lokasi lainnya karena secara khusus menjadikan minuman beralkohol sebagai komoditas utama yang diperjualbelikan.
“Kalau di Tegal Rotan itu memang kios yang khusus menjual minuman. Jadi bukan warung kelontong seperti dua lokasi lainnya,” katanya.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga akan menindaklanjuti pemilik usaha yang terbukti melanggar ketentuan daerah. Mereka akan diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Nanti pemiliknya akan kami proses melalui sidang tipiring. Rencananya sidang digelar Kamis pekan depan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” tegas Indra.
Satpol PP memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



