Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN, Ini Kata KPK
JAKARTA - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Publik penasaran, berapa harta kekayaan mantan Kadiv Propam tersebut?
Wartawan pun mencoba mencarinya, di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, saat dicari dalam situs elhkpn.kpk. go.id, nama Sambo tidak ada.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut, Ferdy Sambo pernah melaporkan LHKPN untuk tahun pelaporan 2021.
"Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujar kata Ipi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Saat dikonfirmasi apakah di tahun-tahun sebelumnya Ferdy Sambo pernah melaporkan harta kekayaan saat menjabat sebagai jabatan publik di Polri, Ipi tidak menjawab.
Padahal, sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Apalagi, Sambo pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Seperti, Kapolres Purbalingga (2012), Kapolres Brebes (2013), Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), hingga Kadiv Propam Polri (2020).
Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.
Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (AY/OKT/rm.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu