TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Grebek Sejumlah Tempat Hiburan di Tangsel saat Ramadan, Satpol PP Sita 783 Botol Miras

Laporan: Rachman Deniansyah
Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:10 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG UTARA - Sejumlah tempat hiburan dan kafe di Tangerang Selatan (Tangsel) kedapatan membandel tak mengindahkan aturan selama Bulan Ramadan.

Hal tersebut diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menggrebek sejumlah lokasi yang disinyalir melanggar aturan, Sabtu (23/3/2024) dini hari. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri mengatakan, kegiatan operasi ini guna menegakkan peraturan selama Bulan Suci Ramadan. 

Benar saja, kata Muksin, terdapat sejumlah lokasi yang membandel.

"Ada beberapa tempat hiburan yang melanggar edaran terkait Bulan Ramadan dan peraturan daerah di mana ada beberapa tempat dan tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakkan Perda di lokasi tersebut," tegas Muksin. 


Dalam operasi tersebut, pihaknya menyita sebanyak 783 botol minuman keras (miras). 

"Pertama, Sido Muncul Paku Alam Serpong Utara total 17 Botol, lalu Lapo Pondok Ranji total  461, dan terakhir Melody cafe total 305 botol. Total semua malam ini 783 botol," paparnya.

Ia menegaskan, kepada seluruh pengusaha dan masyarakat agar mematuhi peraturan khususnya selama Bulan Suci Ramadan ini. 
 
"Guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman. Dan kami memerlukan peran serta masyarakat yang dapat memberikan informasi apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo