Satpol PP Tangsel Gempur Peredaran Minol Ilegal, Ribuan Botol Disita dari Warung hingga Ritel Modern
CIPUTAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggencarkan razia peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Dalam operasi yang digelar secara senyap, petugas berhasil menyita sebanyak 1.302 botol minuman beralkohol dari salah satu ritel buah modern yang berlokasi di Alam Sutera, pada Senin (18/5) siang.
Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Pasal 40 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang melarang penjualan minuman beralkohol secara ilegal.
“Siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB kita lakukan operasi minuman beralkohol dan berhasil mengamankan 1.302 botol,” ujar Dahlan.
Ia menegaskan, operasi dilakukan secara tertutup agar tidak bocor ke para penjual. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan minuman beralkohol yang disimpan dan disembunyikan di rak-rak penjualan.
“Jangan main kucing-kucingan sama Satpol PP sekarang. Ini operasi darurat, kita lakukan silent operation dan akhirnya barang ditemukan di rak-rak,” tegasnya.
Dahlan mengungkapkan, dua pekan sebelumnya Satpol PP juga menggelar razia serupa di wilayah Setu, Rawa Buntu, dan Ciputat Timur.
"Dalam operasi tersebut, kami mengamankan sekitar 1.900 botol minuman beralkohol dari sejumlah tempat usaha," paparnya.
Dengan hasil operasi terbaru, total minuman beralkohol yang berhasil diamankan Satpol PP Tangsel dalam beberapa pekan terakhir mencapai hampir 3 ribu botol.
Menurut Dahlan, razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar minimarket, warung sembako, hingga tempat hiburan malam.
“Operasi minuman beralkohol akan terus kita lakukan secara kontinyu. Yang masih bandel akan terus kami razia karena perda sudah jelas melarang. Tugas kami sebagai penegak perda adalah menjalankan aturan,” katanya.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan nantinya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan menunggu keputusan pengadilan. Dahlan pun mengingatkan para pelaku usaha agar tidak lagi mencoba mengelabui petugas.
“Barang bukti tidak boleh diambil. Jangan main-main lagi,” pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu


