Aniaya Pacar Petugas PPSU Jadi Tersangka, Diancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
JAKARTA - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Z yang viral akibat menganiaya dan melindas pacarnya, E, yang juga petugas PPSU, ditetapkan menjadi tersangka. Z merupakan petugas PPSU Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," ujar Kapolsek Mampang Kompol Supriadi, kepada wartawan, Rabu (10/8).
E yang tidak mau melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, kini juga sudah bersedia untuk divisum. Supriadi menjelaskan, kondisi E secara psikologis belum diketahui, tetapi sudah mendapat pendampingan secara psikis.
“Sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) model A. Visum mau," tambahnya.
Sementara Z, kata Supriadi, akan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Z terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan Z kepada E di Jalan Kemang Dalam IV, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, viral di medsos. Ulah Z bahkan membuat geram Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Setelah melihat video tersebut, Riza langsung menelepon Asisten Pemerintah dan Lurah terkait. Dia meminta kejadian ini diproses dan usut tuntas.
“Pelakunya langsung kami pecat. Kami mengecam keras tindakan brutal dan tak bermoral itu. Sangat disayangkan, tindakan kekerasan seperti itu tidak boleh terjadi. Apapun alasannya,” kata Riza. (AY/US/rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu