TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Roy Suryo Kembali Gugat Status Tersangka, Ajukan Praperadilan Baru ke PN Jakarta Selatan

Reporter & Editor : AY
Jumat, 03 Juli 2026 | 20:46 WIB
Riy Suryo. Foto : Ist
Riy Suryo. Foto : Ist

JAKARTA – Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Permohonan praperadilan didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa objek permohonan tersebut adalah pengujian sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo.
"(Objeknya) penetapan tersangka," ujar Halida saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).


Ia menjelaskan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026). Perkara tersebut akan kembali diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, yang sebelumnya juga menangani praperadilan Roy Suryo terkait upaya paksa penggeledahan.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Termohon II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Hingga kini, petitum atau isi permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Roy Suryo juga mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Perkara tersebut telah memasuki agenda penyampaian kesimpulan pada Jumat (3/7/2026), sementara putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (7/7/2026).


Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan terbaru diajukan untuk menguji legalitas penetapan kliennya sebagai tersangka, khususnya terkait sangkaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Kami sudah mengajukan lagi permohonan praperadilan yang baru untuk menguji setidak-tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE. Permohonan tersebut sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Gafur.


Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo bersama Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.


Pelimpahan itu didahului dengan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6/2026). Roy Suryo dan dr. Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait polemik keabsahan ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM).


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.


"Selanjutnya, guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya.


Setelah ditangkap, Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan keduanya menjalani rawat inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.


Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Sebagai gantinya, Roy Suryo dan dr. Tifa diwajibkan melapor satu kali setiap pekan.


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.


Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP tentang penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pemberatan pidana. Keduanya juga dikenakan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan data serta intervensi terhadap data elektronik.


Sementara itu, dr. Tifa telah mulai menjalani persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Kamis (2/7/2026).
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit