TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Gratis! Pemudik Titip Kendaraan Di Polsek

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Rabu, 27 Maret 2024 | 08:20 WIB
Polsek Ciasauk membuka penitipan kendaraan untuk para pemudik lebaran.(Dra)
Polsek Ciasauk membuka penitipan kendaraan untuk para pemudik lebaran.(Dra)

SETU-Bagi warga yang ingin mudik bisa  menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian. Seperti yang dilakukan Polsek Cisauk yang bersedia melayani penitipan kendaraan pemudik secara gratis.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, pelayanan penitipan kendaraan diberikan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi terjadinya aksi pencurian di lingkungan masyarakat.

Dhady menyebut, pihaknya akan memanfaatkan lahan yang berada di area Mapolsek Cisauk untuk menampung kendaraan masyarakat berupa mobil maupun sepeda motor.

“Untuk mobil dan motor anggota nanti kita pindahkan ke bagian luar, untuk yang penitipan kita siapkan pada bagian dalam area parkiran Mapolsek,” kata AKP Dhady.

Berdasarkan perhitungannya, ia memprakirakan lokasi Mapolsek Cisauk dapat menampung puluhan kendaraan.

“Untuk roda 4 kurang lebih bisa menampung 10 kendaraan, sedangkan untuk roda 2 kemungkinan 50 kendaraan juga bisa,” tuturnya.

Dhady menerangkan, penitipan kendaraan dibuka untuk seluruh masyarakat yang masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Cisauk, yaitu Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Setu Kota Tangsel.

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan wajib menunjukan bukti kepemilikan kendaraan dan KTP. Penitipan kendaraan dipastikan gratis.

“Tentunya dia harus bisa menunjukan STNK dan KTP. Setelah bisa menunjukan atau memperlihatkan nanti fotocopy-nya wajib diserahkan ke pihak Polsek. Batas waktu penitipan yaitu 1 minggu sebelum hari H lebaran dan 1 minggu setelah hari H lebaran,” pungkas Dhady.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit