TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bus Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan oleh Dishub Tangerang

Reporter: Gema
Editor: admin
Rabu, 27 Maret 2024 | 13:58 WIB
Foto ,: Ist
Foto ,: Ist

TANGERANG - Bus angkutan lebaran 2024 yang masih nekat menggunakan klakson telolet, akan dinyatakan tidak laik jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa pihaknya secara berkala masih akan terus melakukan ramp check atau pengecekan kendaraan. Terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian.

"Pengujian ramp check dilakukan untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, di mana klakson juga masuk dalam kriteria pengecekan kami. Dan dalam periode angkutan lebaran ini, kendaraan yang memasang klakson telolet maka tidak akan kami luluskan sebagai kendaraan yang laik jalan, terutama mengangkut para pemudik," ucap Achmad, Rabu (27/3/2024).

Soal klakson telolet, hal tersebut dinilai berbahaya dan dapat berpontensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Achmad juga mengimbau kepada seluruh sopir bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat untuk memasang dan membunyikan klakson telolet.

"Kami imbau agar sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Dan kami bersama kepolisian juga meningkatkan pengawasan  untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” jelasnya.

Ramp Check yang dilakukan oleh Dishub Kota Tangerang ini, dilakukan di Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Bus angkutan lebaran 2024 akan diperiksa mulai dari kondisi mesinnya, hingga kondisi armada.

Komentar:
Capil
Dispora
Pond aren
ePaper Edisi 27 Desember 2024
Berita Populer
03
Keberadaan Pasar Malam Bakal Diatur Perda

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
Nyalakan Kembang Api Wajib Kantongi Izin Polisi

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Calon PPPK Diminta Tidak Khawatir

Pos Banten | 2 hari yang lalu

08
09
Pembangunan Kantor DPD RI Dialokasikan 2026

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
Korpri Beri Kadeudeuh Untuk Purna Bhakti ASN 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit