Bus Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan oleh Dishub Tangerang
TANGERANG - Bus angkutan lebaran 2024 yang masih nekat menggunakan klakson telolet, akan dinyatakan tidak laik jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa pihaknya secara berkala masih akan terus melakukan ramp check atau pengecekan kendaraan. Terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian.
"Pengujian ramp check dilakukan untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, di mana klakson juga masuk dalam kriteria pengecekan kami. Dan dalam periode angkutan lebaran ini, kendaraan yang memasang klakson telolet maka tidak akan kami luluskan sebagai kendaraan yang laik jalan, terutama mengangkut para pemudik," ucap Achmad, Rabu (27/3/2024).
Soal klakson telolet, hal tersebut dinilai berbahaya dan dapat berpontensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
Achmad juga mengimbau kepada seluruh sopir bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat untuk memasang dan membunyikan klakson telolet.
"Kami imbau agar sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Dan kami bersama kepolisian juga meningkatkan pengawasan untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” jelasnya.
Ramp Check yang dilakukan oleh Dishub Kota Tangerang ini, dilakukan di Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Bus angkutan lebaran 2024 akan diperiksa mulai dari kondisi mesinnya, hingga kondisi armada.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu