Kasus Bensin Campur Air di Bekasi, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
BEKASI - Pada kasus bensin yang dicampur air di SPBU yang berada di Jalan Juanda, Kota Bekasi, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya pun dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (27/3/2024).
Kasat Reskrim polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan sejauh ini pihaknya baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dari lima orang yang diamankan.
"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Muhammad Firdaus.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP di SPBU yang dikelola oleh swasta itu.
Hasilnya, ditemukan 3 dispenser BBM yang sudah tercampur dengan air.
"Kemudian dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut terdapat 3 dispenser BBM jenis Pertalite yang mengandung air," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Bensin campur air itu dilakukan oleh oknum sopir dan kernet tangki BBM yang tengah melakukan pengisian di SPBU itu.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu