Umumkan 59 Caleg Terpilih, KPU Tunggu Putusan MK
SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa mengumumkan 50 Caleg terpilih 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, belum diumumkannya nama-nama caleg terpilih itu karena masih menunggu pemberitahuan dari KPU Pusat.
Selain itu, KPU Tangsel juga masih menunggu ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024 khususnya tingkat Kota Tangsel.
“Kalau untuk penetapan Caleg terpilih, kita menunggu keputusan MK. Sekarang di MK lagi proses, dimulai dari PHPU Pilpres, dan mudahan-mudahan nanti langsung proses Pileg. Jadi prinsipnya kita menunggu hasil sidang di MK,” kata Ajat.
Ajat menerangkan, untuk penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku yakni UU NO 17 Tahun 2007 dan PKPU NO 6 Tahun 2024.
“Jadi kita tunggu terlebih dahulu keputusan dari Pusat, sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.
Ajat juga mengatakan, nantinya setelah seluruh proses selesai, maka nantinya seluruh keputusan akan berkaitan hukum.
Pada akhir Februari lalu, KPU Tangsel telah melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hanya saja perolehan kursi parpol dan nama caleg yang berhak meraih kursi DPRD belum diumumkan.
Sesuai hasil rekapitulasi itu, partai Golkar menguasai perolehan suara di lima daerah pemilihan (dapil). Totalnya, partai Golkar meraih 163,354 suara atau 20,25 persen.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu