TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Revisi UU Pemilu: Pileg Diusulkan Digelar Lebih Dulu, Baru Pilpres

Reporter & Editor : AY
Jumat, 25 September 2026 | 08:01 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA — Wacana perubahan desain Pemilu kembali mencuat seiring rencana DPR merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Salah satu gagasan yang kini mengemuka adalah memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).


Usulan tersebut pertama kali disuarakan Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Pileg digelar lebih dahulu sebelum Pilpres, seperti pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014.


Menurut Doli, hasil Pileg yang baru digelar dapat menjadi dasar bagi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kita sudah punya pengalaman seperti Pemilu 2014, Pileg dulu, kemudian Pilpres, baru Pilkada. Hasil Pileg di tahun itulah yang akan menjadi tiket pencalonan Pilpres," ujar Doli.


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyebut ada sejumlah alasan yang mendasari usulan tersebut. Salah satunya terkait penggunaan hasil Pileg lima tahun sebelumnya sebagai dasar pencalonan dalam Pilpres.


Menurutnya, preferensi politik masyarakat dapat berubah dalam rentang waktu lima tahun. Karena itu, hasil Pileg yang lebih baru dinilai dapat mencerminkan kondisi politik terkini.


Alasan lainnya, pemisahan Pileg dan Pilpres dinilai dapat membuat pemilih lebih fokus menentukan pilihan. Masyarakat juga memiliki waktu lebih untuk mengenal calon legislatif maupun calon presiden, sekaligus mengurangi tumpang tindih isu kampanye.


Dari sisi teknis, pemisahan jadwal pemilu juga disebut dapat mengurangi beban penyelenggara karena Pileg, Pilpres, dan Pilkada tidak berlangsung dalam satu rangkaian waktu yang terlalu padat.


Gagasan Golkar tersebut mendapat respons positif dari sejumlah partai politik.


Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey mengatakan, usulan pemisahan Pileg dan Pilpres layak dipertimbangkan.
"Di internal NasDem, usulan Golkar memang sempat menjadi bahan kajian," ujar Ujang, Kamis (24/9/2026).


Sekjen PKS M Kholid juga menyatakan dukungan. Menurutnya, Pileg sebaiknya digelar terlebih dahulu agar hasil suara rakyat dapat langsung digunakan sebagai dasar pembentukan kekuatan politik di parlemen sekaligus pencalonan Pilpres.


"Semestinya menggunakan suara rakyat yang paling segar, bukan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya. Hasil Pileg 2029 itulah yang nantinya akan menjadi mitra Presiden di parlemen," kata Kholid.


Kholid juga menyoroti desain pencalonan Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold. Ia menyebut perlu ada pengaturan lebih lanjut agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak.


Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron turut mendukung wacana tersebut. Ia mencontohkan pelaksanaan Pemilu 2004 dan 2009 ketika Pileg digelar lebih dahulu sebelum Pilpres.


"Menurut saya bagus, kembali ke sistem lama, Pilpres didahului oleh Pileg. Pilpres menggunakan hasil Pileg saat itu," ujar Herman.


Menurut Herman, jarak waktu antara Pileg dan Pilpres masih dapat dibahas lebih lanjut, misalnya tiga atau empat bulan.


Berbeda dengan partai yang telah menyatakan dukungan, PDIP masih membuka ruang pembahasan. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai pemisahan Pileg dan Pilpres patut dikaji, terutama dengan mempertimbangkan kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak.


Ia menyebut pemisahan tersebut berpotensi memudahkan proses pengawasan dan penyelenggaraan.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah juga menilai pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara bersamaan membuat perhatian publik lebih banyak tersedot ke kontestasi Pilpres.


"Pileg itu hampir tenggelam. Yang dominan dibaca rakyat selalu Pilpres. Jadi, perlu dipertimbangkan dan dikaji matang," ujar Said.


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu masih sangat dinamis. Berbagai gagasan yang disampaikan partai politik di parlemen maupun nonparlemen akan menjadi bahan masukan bagi Komisi II DPR.


"Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang akan diakomodir," kata Dasco.


Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, opsi pemisahan Pileg dan Pilpres sebenarnya sudah pernah dibahas dan disimulasikan di Komisi II. Namun, pembahasannya masih bersifat informal.


Menurutnya, pembahasan resmi nantinya akan mempertimbangkan berbagai masukan, mulai dari putusan MK, masyarakat sipil, akademisi hingga ketentuan dalam aturan sebelumnya.


Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara menyeluruh dengan membuka ruang partisipasi publik.


"Komisi II terus membuka asas partisipasi publik," ujar Bahtra.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit