TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Serang dan Tangerang

Laporan: Gema
Selasa, 02 April 2024 | 12:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba pada akhir Maret lalu. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan ketiga pengedar barang haram tersebut berinisial SU (31), MP (24), dan MF (28). Kasus tersebut berhasil terungkap ketika SU yang merupakan sopir truk tersebut ditangkap lebih dulu.

"Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan tiga paket sabu," kata AKBP Condro, Selasa (2/4/2024).

SU pun mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka berinisial MP. 

Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankannya.

"Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng sekitar pukul 18.00, dengan barang bukti delapan paket sabu," jelasnya.

Tak henti sampai situ, MP juga mengaku mendapatkan sabu dari tersangka MF. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.

"Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan sembilan paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo