Jadi Faktor Utama dalam Pekerjaan, Pemkot Tangsel Minta para Kontraktor Terapkan SMKK
SERPONG, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menekankan kepada para kontraktor untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam setiap pekerjaan yang dilakukan di wilayahnya.
Untuk menjamin agar prosedur SMKK itu diterapkan, DSDABMBK mengumpulkan ratusan kontraktor dalam rangka Optimalisasi Penerapan SMKK dalam Bidang Usaha Jasa Konstruksi di kawasan Serpong, Tangsel, Senin (6/5/2024).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, prosedur SMKK merupakan faktor utama yang harus diterapkan. Sebab keselamatan dan kesehatan merupakan hukum tertinggi yang harus dilakukan dalam segala bidang.
Benyamin mengatakan, konstruksi merupakan sektor penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar di wilayah termuda se-Banten ini.
"Sektor ini juga merupakan sektor yang potensial dalam penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian terdapat berbagai isu dinamis dalam dunia jasa kontruksi yang perlu direspon dan dimutakhirkan, terutama terkait dengan regulasi dan peraturan terbaru mengingat sektor kontruksi cukup kompleks pada tataran isu, lingkup pekerjaan dan aspek keselamatan pekerja," jelas Benyamin pada kesempatan tersebut.
Sehingga, menurutnya sudah semestinya dibentuk sebuah sistem yang komprehensif dan mendalam yang dapat menjadi perlindungan dan jaminan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat jasa konstruksi dalam sistem manajemen keselamatan konstruksi.
"Maka perlu dilakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi pada penyelenggaraan jasa konstruksi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala DSDABMBK Kota Tangsel, Robbi Cahyadi menuturkan, sedikitnya terdapat ratusan kontraktor yang hadir dalam kegiatan ini.
"Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi. Diharapkan para pelaku jasa konstruksi dapat memahami dan menerapkan amanat pelaksanaan ini dalam pekerjaan konstruksi sehingga dapat membantu melaksanakan program infrastruktur di Tangsel dengan baik," ungkapnya.
Prosedur SMKK ini, kata Robbi, merupakan penting yang harus dijalankan. Mengingat faktor keselamatan dan kesehatan menjadi hukum tertinggi di Indonesia.
"Jadi akan selalu ada tim keselamatan kerja. Kriterianya nanti akan diatur lagi mulai dari pekerjaan besar, menengah, dan kecil. Wajib harus semua menerapkan SMKK ini. Tinggal kita penekanan terhadap pelaksanaannya. Serta wajib mendaftarkan semua pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, wajib juga menerapkan rencana kelola lingkungan, pengaturan lalu lintas, dan sebagainya," pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu