TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bawaslu Putuskan Delapan PPK di Dapil Banten 1 Melanggar, Bonnie Lapor Mahkamah Partai

Reporter: Yuliawati Saripudin
Editor: admin
Selasa, 14 Mei 2024 | 10:47 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan, bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten 1 terbukti melakukan pelanggaran, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di Dapil Banten 1.

Kedelapan PPK itu yakni PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara, PPK Cibadak Kabupaten Lebak, dan PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang Kabupaten Pandeglang.

Delapan PPK itu divonis melanggar oleh Bawaslu Provinsi Banten, karena terbukti melalukan penggelembungan suara Calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan.

Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu dalam sidang pleno yang digelar secara terbuka, delapan PPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Bawaslu pun memutuskan bahwa delapan PPK itu melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Banten Sumantri, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan PPK. Sumantri pun meminta agar KPU menjalankan putusan tersebut tiga hari setelah setelah putusan dibacakan.

"Iya terbukti ada pelanggaran, cuma KPU harus menjalankan putusan ini tiga hari setelah dibacakan," ujarnya saat dihubungi, Senin (13/5).

Sumantri menegaskan, sesuai putusan yang sudah disampaikan, agar KPU melakukan peneguran dan perbaikan kedepannya kepada para penyelenggara yang terbukti melanggar.

"Sesuai isi putusan (yang harus dilakukan KPU), salah satunya menegur penyelenggara yang melakukan pelanggaran," katanya.

Menanggapi putusan tersebut, tim data Bonnie Triyana Muhammad Enday Hidayat mengatakan, putusan Bawaslu sudah memenuhi rasa keadilan. Dari putusan terbukti pelanggaran yang dilakukan PPK telah menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1.

 "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam perkara penggelembungan suara ini. Putusan Bawaslu ini menunjukkan ada pihak yang diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Hal ini jelas menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1," bebernya.

Enday mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Tim Bonnie Triyana sebagai upaya untuk mencari kebenaran dan pembuktian adanya kecurangan. Enday pun menegaskan, bahwa cara-cara curang untuk meraih kemenangan tidak dibenarkan.

"Yang dirugikan dari adanya pelanggaran ini adalah rakyat sebagai pemilik sah suara. Kalau ada yang merasa beruntung, harusnya malu sama rakyat," tutupnya.

Komentar:
Capil
Dispora
Pond aren
ePaper Edisi 24 Desember 2024
Berita Populer
04
Keberadaan Pasar Malam Bakal Diatur Perda

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
Nyalakan Kembang Api Wajib Kantongi Izin Polisi

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
10
Calon PPPK Diminta Tidak Khawatir

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit