Klas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Bukan Dihapus, Tapi Dibagusin
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bikin masyarakat cemas. Banyak yang khawatir perubahan itu bakal menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, Perpres tersebut bukan menghapus kelas-kelas perawatan, tapi dibagusin menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS yang dibuat pemerintah mengantikan kelas 1,2,3 BPJS akan berlaku paling lambat 30 Juni 2024. Aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini, adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerapan KRIS BPJS selanjutnya akan diatur melalui peraturan Kemenkes.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ngabila Salama menjelaskan secara rinci KRIS BPJS yang jadi polemik di masyarakat. Menurutnya, publik tidak perlu khawatir soal aturan baru ini. Justru KRIS BPJS adalah terobosan pelayanan terhadap masyarakat.
“KRIS dilakukan untuk peningkatan mutu layanan dalam program JKN,” katanya, kepada Redaksi, Rabu (15/5/2024).
Melalui KRIS, lanjut dia, terjadi semacam inovasi dan peningkatan pelayanan mutu dari BPJS Kesehatan. Hal itu membuat keadilan tidak hanya pada proses rawat jalan, tetapi juga saat proses rawat inap dan tindakan maupun pembedahan (operasi).
Dengan KRIS, Rumah Sakit (RS) akan menyiapkan kondisi yang ideal sesuai minimal 12 standar. Salah satunya jarak antar bed pasien minimal 1,5 meter. Di setiap bed ada head bed, oksigen, nurse call (tombol memanggil perawat), dan lainmya.
“Jadi kualitas layanan dari BPJS akan dibuat lebih adil, merata, dengan tetap mengedepankan mutu yang baik. Target KRIS semua rumah sakit diharapkan selesai pada Juli 2025,” tutur Ngabila.
Untuk tarif yang dibayarkan masyarakat non-PBI akan 1 tarif dan akan ditentukan, juga tarif PBI yang dibayarkan oleh Pemerintah pusat (APBN) atau daerah (APBD) akan ditentukan.
Untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria PBI, dapat mengajukan menjadi peserta PBI. Semangat bersamanya agar UHC 100 persen sapat terwujud, yaitu 100 persen penduduk Indonesia sudah memiliki BPJS,” urai Ngabila.
Ia juga memastikan, tidak ada perbedaan ruang rawat inap untuk BPJS kelas 1,2,3, dan juga PBI dan non-PBI.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, implementasi Perpres tersebut tidak menghilangkan jenjang perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” kata Ghufron.
Dalam aturan baru tersebut juga disebutkan bahwa peserta JKN diperbolehkan meningkatkan layanan perawatan selama dalam situasi nonmedis.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan mengenai perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke ruang perawatan rumah sakit KRIS. Budi menyatakan, KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas III kan, sekarang semua naik ke kelas II dan kelas I,” ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (12/5).
“Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” sambungnya.
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk menjadi landasan hukum pemberlakuan KRIS. Ke depannya, semua rumah sakit diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu