Skema Pembiayaan Tapera
Ambil Rusun Rp 300 Juta, Pekerja Gaji 6 Juta Bisa Hemat Hampir 1 Juta Per Bulan
JAKARTA - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan, Tapera hadir untuk meningkatkan kemampuan (affordability) masyarakat untuk menjangkau harga rumah, melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta.
"Perhitungan kami, terdapat selisih angsuran sebesar sekitar Rp 1 juta/bulan, jika mengambil rumah di harga 300 juta. Kalau KPR Komersial angsurannya 3,1 juta/bulan; KPR Tapera bisa 2,1 juta/bulan (include tabungan). Jadi, lebih hemat sekitar Rp 1 juta/bulan. Ini dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga bulanan," kata Heru dalam siaran pers bersama Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian PUPR, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (1/6/2024).
Tak cuma itu, lanjut Heru, di akhir masa kepesertaan, peserta Tapera masih akan memperoleh pengembalian tabungan dan hasil pengembangannya.
Berikut simulasi pembiayaan melalui Tapera:
Dari simulasi itu terlihat, pekerja berpendapatan Rp 6 juta yang mengambil KPR Satuan Rumah Susun seharga Rp 300 juta, bisa hemat hampir Rp 1 juta dibanding KPR komersial.
Sedangkan pekerja berpendapatan Rp 4 juta yang mengambil KPR Rumah Tapak seharga Rp 175 juta, bisa ngirit sekitar Rp 500 ribu per bulan dibanding KPR Komersial.
Tak Semua Wajib
Heru menjelaskan, mengacu ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Yang diharuskan, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum.
"Karena itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan, BP Tapera melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga existing seperti Taspen untuk ASN dan BPJS-TK untuk segmen Swasta dan Pekerja Mandiri," jelas Heru.
Sesuai dengan model bisnis Tapera, dana tersebut dialokasikan pada 3 jenis alokasi. Pertama, Dana Cadangan yang besarnya 3-5 persen, dikhususkan untuk penyediaan likuiditas pembayaran peserta, yang akan berakhir masa kepesertaannya (pengembalian tabungan peserta).
"Dana Cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito," ujar Heru.
Kedua, Dana Pemupukan (Investasi) yang besarnya 45-49 persen. Alokasi ini ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta.
Dana Pemupukan ditempatkan pada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera. Dana ini dikelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Ketiga, Dana Pemanfaatan (pembiayaan perumahan) yang besarnya 48-50 persen.
Alokasi ini ditujukan untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera, melalui lembaga keuangan. Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis, menyesuaikan maturity profile dana peserta dan sustainability pembiayaan yang berkelanjutan
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu